Minggu, 09 Januari 2022

Tim GTK Madrasah Wakatobi Raih Juara Merangkai Bunga di Ajang Porseni Madrasah Bersahabat Tingkat Sultra 2022

 

Wangi-Wangi, pkbmpongingila – Kontingen Guru dan Tenaga Kependidikan  (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Kabupaten Wakatobi berhasil meraih Juara dalam ajang merangkai bunga meja yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat (7/1/2022)..

Prestasi itu diraih dalam Pekan Olahraga dan Seni Madrasah Bersahabat Tingkat Provinsi Sultra yang Diikuti 17 Tim Kabupaten/kota dan tim GTK Madrasah Wakatobi meraih terbaik keempat

Kegiatan Porseni Madrasah Bersahabat tersebut dibuka langsung Wakil Gubernur Sultra , Lukman Abunawas. pada  Rabu, (5/1/2022) di Pelataran Kanwil Kemenag Prov. Sultra dan resmi ditutup Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H Zainal Mustamin. Yang dirangkai dengan ramah tamah HAB Kemenag di aula Kanwil Kemenag Sultra Sabtu (8/1/2022)

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin, mengungkapkan porseni HAB Tingkat Sultra merupakan ajang silaturahmi. Dan telah berhasil membangun kebersamaan, kekompakan di antara pemain dan telah menghasilkan bibit-bibit unggul generasi yang berprestasi.

Menurut orang nomor satu di jajaran Kemenag Sultra tersebut. Dalam pertandingan tidak ada yang menang dan kalah karena semua adalah pembelajaran.

“Berhasil dan tidak, kita semua harus terus belajar dan menggali potensi diri agar kelak menjadi pemenang sejati di event yang lebih besar,” ucapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi, Muchtar melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. La Umuri, mengatakan Tim GTK Madrasah, pada  Lomba Seni Merangkai Bunga Meja Kemenag Wakatobi beranggotakan dua orang.

“Kemenag Wakatobi diwakili Hj Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M dari MIN 1 Wakatobi dan Sarwana dari MA Wisata Kelautan Untu Melambi,” kata H La Umuri.

Meskipun belum sukses menjadi terbaik pertama dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra. H La Umuri, mengapresiasi dan patut bersyukur karena kontingen Kemenag Wakatobi bisa tercantum dalam deretan terbaik atas. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada semua Tim baik Peserta, Pelatih, Pendamping dan Official atas kerja samanya yang baik sehingga bisa  meraih Juara Harapan Satu,

“Saya berharap pada Porseni tahun 2023 akan datang di Kota Baubau, Kemenag Wakatobi menargetkan dapat menjadi juara umum. Karena itu melalui Porseni Madrasah Bersahabat Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 mari kita wujudkan gerakan Kemenag Sultra Bersahabat (Bersih, Religius, Santun, Harmonis, Berbasis Teknlogi) dengan Bingkai 3-B (Bersama Kita Bisa, Bersatu Kita Kuat, Bersaudara Kita Rukun),” tutup H La Umuri. 

(admin)    



Selasa, 05 Oktober 2021

PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Selenggarakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

 

Patuno, 5 Oktober 2021 

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid Pongingila Wakatobi menyelenggarakan Asesemen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)  Program Kesetaran Paket C dan Program Kesetaraan Paket B Tahun Pelajaran 2021/2021 secara Mandiri dengan Moda Pelaksanaan  Asesemen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) secara Daring (Semi Online)

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Hj.Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M, mengatakan bahwa ditetapkannya sebagai penyelanggara ANBK secara mandiri setelah melihat hasil isian Verval TIK pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/  yang disetujui Dinas Pendidikan dan dinyatakan memenuhi syarat serta layak sebagai penyelenggara ANBK, untuk menyukseskan agenda Nasional ini maka PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi telah melaksanakan persiapan maksimal mulai dari Simulasi, Gladi hingga pelaksanaan itu sendiri sebagaimana tahapan berikut :

Tahapan Pelaksanaan ANBK Program Kesetaraan Paket C  

  • Tanggal 10-13 September 2021 Pemuktahiran data Web ANBK
  • Tanggal 17-19 September 2021 Sinkronisasi AN SMK/Paket C
  • Tanggal 22-23 September 2021 Pelaksanaan AN SMK/Paket C Gelombang II
Tahapan Pelaksanaan ANBK Program Kesetaraan Paket B

  • Tanggal 16-27 September 2021 Pemuktahiran data Web ANBK
  • Tanggal 1-3 Oktober 2021 Sinkronisasi SMP/MTs/Paket B/SMPLB
  • Tanggal 4-5 Oktober 2021 Pelaksanaan AN SMP/MTs/Paket B/SMPLB Gelombang  I
Gladi Bersih ANBK Program Paket C
  • Tanggal 25-31 Agustus 2021 Pemuktahiran data Web ANBK
  • Tanggal 3-5 September 2021 Sinkronisasi Gladi
  • Tanggal 8-9 September 2021 Pelaksanaan Gladi AN SMA/MA/K/C Gelombang II
Gladi Bersih ANBK Program Paket B
  • Tanggal 25  Agustus - 6 September 2021 Pemuktahiran data Web ANBK
  • Tanggal 10-12 September 2021 Sinkronisasi Gladi
  • Tanggal 13-14 September 2021 Pelaksanaan Gladi AN SMP/MTs/Paket B/SMPLB Gelombang  I
Proktor ANBK PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Ali Asmar, S.Pd, menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti proses dari awal hingga akhir pelaksanaan ANBK ada terdapat 40 orang siswa untuk program kesetaraan Paket C kelas 11 Gelombang II dan 35 orang untuk peserta program kesetaraan Paket B kelas 8 Gelombang  I, Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan aman, oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih kepada semua tim kerja pada Satuan Pendidikan PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi

Tata Tertib Peserta 

1. Kewajiban Peserta   

a. Memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum
    ANBK dimulai;
b. Mengikuti asesmen selama 2 hari berturut-turut sesuai jadwal;
c. Tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun dan kalkulator ke ruang ANBK; 
d. Tas, buku dan catatan apapun dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan; 
e. Membawa alat tulis dan kartu peserta/login; 
f. Mengisi daftar hadir; 
g. Mengerjakan soal dengan jujur; dan 
h. Selama ANBK berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari
    pengawas dan proktor. 

2. Panduan Peserta 

a. Peserta melakukan login pada aplikasi ANBK menggunakan username dan password
    yang telah dibagikan; 
b. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu
    peserta/login; 
c. Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan;  
d. Peserta memasukan Token; 
e. Melakukan latihan menjawab soal sebelum melaksanakan AN 
f. Peserta mengerjakan Asesmen sesuai waktu yang disediakan; 
g. Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan asesmen

 

Salam PONGINGILA " SEMUA BISA BAHAGIA "

Rabu, 01 April 2020

PKBM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi Terakreditasi " B " BAN PAUD & PNF


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018 Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 180/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2018 yang ditandatangani oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Bapak Prof. Dr. Supriyono, M.Pd, dengan masa berlaku selama 5 (lima tahun) dari 2018 sampai dengan 2023 yang akan datang

Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid Pongingila Wakatobi, Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,MM, mengatakan bahwa dengan mendapatkan peringkat dengan Nilai Akreditasi " B " maka sudah barang tentu dapat mengangkat rasa percaya diri dan Kredibelitas Lembaga Kami serta dapat dipercaya oleh masyarakat karena untuk memperoleh predikat Akreditasi dari Lembaga  yang Berwenang tidaklah semudah membalikan telapak tangan melainkan dengan kerja Keras, kerja Ikhlas dan kerja Tuntas  karena harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Hj. Wa Suriadi, menambahkan bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, maka PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi membuka akses dan memberikan pelayanan Pendidikan Dasar seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia, husunya bagi masyarakat Kabupaten Wakatobi yang kurang mampu dan atau putus sekolah pada Pendidikan Formal.

PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi selenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA, tanpa biaya pendaftaran, oleh karena itu kami mengajak untuk segera bergabung dan mendaftarkan diri pada PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi yang beralamat di jalan Dr. Soetomo Nomor 79 Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto kopi Ijazah Terakhir dan SHUN;
  2. Foto kopi Akta Kelahiran;
  3. Foto kopi Kartu Keluarga;
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Foto kopi KIP, PKH, KPS, KKS (jika ada);
  6. Pas Photo berlatar merah ukuran 3 x 4 = 3 lembar
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pusat PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi atau melalui Online Via Facebook, Mesengger dan  WA 082296186005 serta link yang kami siapkan 


Modul Pembelajaran dapat diunduh secara gratis oleh Peserta Didik PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi maupun pihak lain karena tersedia seluruh mata pelajaran Paket A, Paket B dan Paket C dari laman https://sumberbelajar.seamolec.org/ 




  1. Modul Paket A Setara SD
  2. Modul Paket B Setara SMP
  3. Modul Paket C Setara SMA
Proses Pembelajaran dilaksanakan melalui tiga kategori yaitu, dengan cara Tatap Muka, Tutorial dan Belajar Mandiri dengan lama waktu belajar selama 3 (tiga) tahun sebagaimana yang berjalan pada pendidikan formal

Selamat Bergabung Semoga Berkah " SEMUA BISA BAHAGIA "

Selasa, 24 Maret 2020

Implikasi SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bagi Kelulusan Pendidikan Kesetaraan


Wangi-Wangi (24/03/2020) Baru saja Mendikbud mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini harus dipatuhi oleh warga satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), karena keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan lainnya lebih diutamakan.
Untuk unduh SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bisa klik tautan ini.
Pertama-tama yang perlu dipahami adalah ujian nasional resmi dibatalkan. Artinya tidak ada ujian nasional pada tahun 2020 termasuk bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Masih ada yang bertanya bahkan mempertanyakan apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk pendidikan kesetaraan? Perlu diketahui bahwa ujian nasional diatur dalam satu paket Pedoman Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Tidak dibedakan ujian nasional sekolah atau ujian nasional pendidikan kesetaraan. Sehingga ujian nasional dibatalkan termasuk ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan.
Pembatalan ujian nasional dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sementara virus tersebut tidak bisa membedakan mana peserta ujian nasional dari sekolah dan peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan. Kita kembalikan pada tujuan pembatalan adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 demi keselamatan warga satuan pendidikan. Sampai di sini mudah-mudahan bisa dipahami.
Persoalannya, merujuk pasal 26 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,“  masih efektif berlaku dan pemerintah tidak ingin menabrak ayat tersebut. Selama ini ujian nasional diposisikan sebagai uji penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 6 tersebut. Nah, ketika ujian nasional yang diposisikan sebagai uji penyetaraan dibatalkan pada tahun 2020 ini bagaimana dengan pelaksanaan uji penyetaraan amanat UU Sisdiknas?
Karena itulah kemudian muncul klausul dalam butir 1.c. yang menyatakan bahwa proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Sampai di sini sudah jelas, penyelenggara pendidikan kesetaraan saat ini menunggu saja ketentuan lebih lanjut dari Kemdikbud.
Lalu bagaimana penentuan kelulusan Paket A, Paket B dan Paket C. Perlu disampaikan sebelumnya bahwa penentuan kelulusan berbeda dengan uji penyetaraan. Penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020. Jadi peserta didik tetap mengikuti proses penilaian akhir satuan pendidikan yaitu ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) namun pelaksanaannya tidak boleh mengumpulkan peserta didik. Ujian pendidikan kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk assesmen jarak jauh atau bentuk lain selama tidak mengumpulkan peserta didik dalam satu lokasi.
Itu prinsip utama surat edaran tersebut. Tidak boleh ada pengumpulan peserta didik maka ujian nasional dibatalkan (butir 1.a), ujian sekolah (ujian pendidikan kesetaraan) yang bersifat mengumpulkan tidak boleh dilakukan (butir 3.a).
Jika satuan pendidikan nonformal SKB/PKBM sudah selesai menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) sebelum surat edaran terbit, tentu tidak akan menjadi masalah. Artinya sudah punya nilai untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Bagi SKB/PKBM yang belum melaksakanan ujian pendidikan kesetaran (ujian sekolah) untuk menentukan kelulusan bisa merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) dimana dalam setiap jenjang sudah dituliskan kata “sederajat” artinya SD termasuk Paket A, SMP termasuk Paket B, SMA termasuk Paket C. Jadi tidak usah bingung apalagi baper kok tidak disebutkan secara spesifik.
Merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) maka bagi pendidikan kesetaraan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan Paket A Setara SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (tingkatan 2 setara kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelulusan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkatan 4 setara kelas IX dan tingkatan 6 setara kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Implikasi lain dibatalkannya ujian nasional maka tidak ada penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Jika pendidikan kesetaraan ada bentuk ujian lain sebagaimana petunjuk butir 1.c maka bisa jadi ada bentuk lain pengganti SHUN sebagai dokumen proses penyetaraan. Namun itu pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Terakhir, bagaimana dengan ijazah? Ketentuan ijazah masih mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara. Karena ijazah adalah dokumen negara maka pengadaannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh satuan pendidikan, termasuk satuan pendidikan nonformal. Pengisian dan penandatangan ijazah masih tetap mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017, sedangkan ketentuan teknis penulisan biasanya akan diatur tiap tahun pelajaran. Terlebih saat ini ada kejadian tanggap darurat Covid-19 yang menyebabkan ujian akhir mengalami penyesuaian maka dipastikan akan ada ketentuan yang mengatur penulisan ijazah, terutama terkait pengisian nilai. Kita tunggu saja. 

Selasa, 10 Maret 2020

Pedoman Penilaian Pembelajaran K13 Diktara dan Format Rapor Excel



Wangi-Wangi, (10/03/2020) Pada Desember 2019 Direktorat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan sudah mengesahkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. Terbitnya pedoman tersebut menjawab keraguan sebagian kalangan terkait dengan penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan yang berbasis modul. Penyajian nilai pada laporan hasil belajar (rapor) tidak lagi disajikan nilai semester tetapi disajikan nilai modul baik untuk nilai capaian hasil belajar pengetahuan dan nilai capaian hasil belajar keterampilan setiap mata pelajaran.
Untuk mendapatkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh tautan ini. Di samping itu bisa juga disimak kembali artikel berikut ini.
  1. K13 Diksetara: Penilaian Berbasis Modul, Tidak Ada Ujian Semester
  2. Tantangan Penilaian Hasil Belajar Dimensi Keterampilan Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis laporan hasil belajar kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.
  1. Satuan pendidikan harus sudah menetapkan bobot satuan kredit kompetensi dan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran. Pemetaan satuan kredit kompetensi (SKK) dan kriteria ketuntasan minimal (KKM) disajikan dalam Dokumen I KSTP.
  2. Rapor disajikan setiap paket kompetensi. Satu paket kompetensi setara dengan satu semester.
  3. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok umum adalah nilai modul, 3 modul untuk paket kompetensi ganjil dan 2 modul untuk paket kompetensi genap. Kecuali mata pelajaran PPKn Paket B paket kompetensi genap terdapat 3 modul.
  4. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok khusus adalah nilai paket kompetensi. Bukan nilai modul. Mata pelajaran kelompok khusus terdiri dari Pemberdayaan, Keterampilan Wajib dan Keterampilan Pilihan.
  5. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) disajikan dalam angka dan predikat (A, B, C atau D).
  6. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) wajib menyajikan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.
  7. Nilai capaian hasil belajar sikap spiritual dan sikap sosial disajikan setiap paket kompetensi dalam predikat dan deskripsi.
Untuk mengunduh format laporan hasil belajar (rapor) kurikulum 2013 baik format Excel maupun pdf dapat diunduh tautan berikut ini.
  1. Rapor Paket A Setara SD Excel
  2. Rapor Paket B Setara SMP Excel
  3. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS Excel
  4. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA Excel
  5. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB Excel
  6. Rapor Paket A Setara SD pdf
  7. Rapor Paket B Setara SMP pdf
  8. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS pdf
  9. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA pdf
  10. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB pdf 

Minggu, 20 Oktober 2019

Uwe Moli'i Sahatu (100 Mata Air Tawar) membuat SEMUA bisa BAHAGIA Oleh : La Umuri

PKBM NURUL JADID PONGINGILA WAKATOBI


Wangi-Wangi,  Minggu, 20 Oktober 2019

Pantai Moli'i Sahatu (Seratus Mata Air Tawar) terletak di Ujung Timur Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi jaraknya sekitar 12 km  dari ibu kota Kabupaten Wakatobi, menyimpan banyak keunikan

H. La Umuri putra pertama dari pasangan Guru La Abu dan Wa Siti Aisyah, semenjak berada ditanah  suci Mekkah menunaikan ibadah Haji dan Umrah pada bulan Agustus 2019 lalu sudah punya niat jika sudah kembali ketanah air (Wakatobi) untuk  menyempatkan waktu bersama keluarga mengunjungi pantai Moli'i Sahatu

Ketua Yayasan Nurul Jadid Wakatobi H. La Umuri yang juga adalah Suami dari ibu Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M, melaksanakan ulang tahun kelahirannya ke- 48 tahun dengan sangat sederhana pada hari Minggu, 20 Oktober 2019 di Pantai Moli'i Sahatu Patuno, dipilihnya Moli'i Sahatu ini sebagai tempat ulang tahun sekaligus mengenang masa-masa kecil yang banyak dihabiskan di pantai Moli'i Sahatu 

Selamat Ulang tahun ke-48 tahun ucap istri Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M kepada sang suami semoga hidup berkah, Ibadah makin bertambah dapat bermanfaat kepada manusia lain pancarkan cahaya haji dan umrahmu kepada umat wabilkhusus masyarakat Waetuno Raya semoga Allah membukakan pintu-pintu Rahmat untuk kita semua
Baca juga https://sultra.kemenag.go.id/berita/read/508117/lpq-yayasan-nurul-jadid-wakatobi-berbagi-berkah-ramadhan 

Pasangan suami istri H. La Umuri dan Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M, kini sementara menyusun Buku yang diberi Judul " SEMUA BISA BAHAGIA " menyebutkan bahwa salah satunya sumber inspirasi penyusunan buku tersebut dari Pantai Moli'i Sahatu Patuno, mohon doanya semua keluarga, teman, sahabat agar tulisan kami segera terbit dalam waktu dekat ini

Pantai Moli'i Sahatu disebut unik karena tempat ini memiliki ratusan mata air yang tersebar disekitranya dan memancar air tawar dari celah batu yang dalam bahasa lokal disebut  Tutumba'a Uwe Moli'i Sahatu, 

Firman Allah dalam Surat Al-Fathir Ayat : 12 

وَمَا يَسْتَوِى ٱلْبَحْرَانِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَآئِغٌ شَرَابُهُۥ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ ۖ وَمِن كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا ۖ وَتَرَى ٱلْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.

Masyarakat setempat meyakini bahwa Air Moli'i Sahatu atas izin Allah SWT kalau digunakan untuk mandi dan cuci muka ditempat ini membuat seseorang bisa Bahagia dan awet muda bahkan akan membuat hubungan semakin romantis bagi pasangan muda mudi yang masih pacaran dan dapat berlanjut sampai pada jenjang pernikahan atau yang dikenal dalam bahasa lokal Paompulu'a 
Anda Penasaran dengan Air Moli'i Sahatu....? selamat mencoba
" SEMUA BISA BAHAGIA " (Laumuri-Wasuriadi)

Sabtu, 30 Juni 2018

PBKM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi Unduh Modul Pendidikan Kesetaraan Kurikulum 2013

PKBM NURUL JADID PONGINGILA WAKATOBI

Wangi-Wangi (30/06/2018) Pendidikan kesetaran mulai tahun pelajaran 2018/2019 diharapkan sudah menerapkan kurikulum 2013, hal tersebut agar pada tahun pelajaran 2020/2021 semua tingkatan sudah melaksanakan kurikulum. Kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan dalam pelaksanaannya menggunakan modul. Modul didesain dapat dilakukan dengan belajar mandiri.
Modul pendidikan kesetaraan sudah tersedia untuk setara kelas 4 Paket A, setara kelas 7 Paket B dan setara kelas 10 Paket C. Modul dapat diunduh secara gratis oleh semua satuan pendidikan. Berikut ini disajikan tautan untuk mengunduh modul seluruh mata pelajaran Paket A, Paket B dan Paket C  dari laman https://sumberbelajar.seamolec.org/ 
  1. Modul Paket A Setara SD
  2. Modul Paket B Setara SMP
  3. Modul Paket C Setara SMA
Pada tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan kurikulum untuk setara kelas 4 Paket A, setara kelas 7 Paket B dan setara kelas 10 Paket C. Secara bertahap pada tahun berikutnya akan disediakan modul untuk setara kelas 5 dan 6 Paket A, setara kelas 8 dan 9 Paket B serta setara kelas 11 dan 12 Paket C. Sehingga pada tahun pelajaran 2020/2021 diharapkan seluruh PKBM dan SKB sudah menyelenggarakan pendidikan kesetaraan kurikulum 2013.
Untuk mengunduh pedoman kurikulum 2013 Paket A, Paket B dan Paket C dapat klik tautan ini.

SEMUA BISA BAHAGIA

Tim GTK Madrasah Wakatobi Raih Juara Merangkai Bunga di Ajang Porseni Madrasah Bersahabat Tingkat Sultra 2022

  Wangi-Wangi, pkbmpongingila – Kontingen Guru dan Tenaga Kependidikan  (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Kabupaten Wakatobi berhasil meraih...